Koordinator Tambang Ilegal di Sinar Baru Santai Hadapi Sorotan, Nama-Nama Terbuka di Lapangan


Sungai Liat — Di tengah gencarnya sorotan terhadap aktivitas tambang ilegal di pesisir Sinar Baru, Kecamatan Sungai Liat, Kabupaten Bangka, sejumlah nama koordinator dan pengelola justru terus beroperasi tanpa rasa gentar.

Informasi dari lapangan menyebutkan, pengelolaan di lokasi tambang dipegang oleh Yono dan Botak alias Sunan, sedangkan di luar area operasional terdapat kelompok lain yang dikoordinir oleh Asiang, Doni, Ali, dan Febri.

Sikap para koordinator ini memunculkan dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat dukungan kuat dari pihak tertentu. “Tambang tetap jalan, kita sudah bagi-bagi wilayah. Di luar itu urusan kubu lain,” ujar salah satu koordinator tanpa ragu.

Diduga Dibekingi Oknum Aparat
Masyarakat dan sumber internal meyakini, keberanian para pelaku bertahan di tengah ancaman hukum tidak lepas dari dugaan adanya beking oknum aparat, termasuk oknum TNI. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan membuka celah praktik korupsi di sektor pertambangan ilegal.

Ancaman Hukum Berat
Berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku tambang tanpa izin dapat dipidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Sementara Pasal 55 KUHP menegaskan, pihak yang membantu atau memfasilitasi tindak pidana bisa dijerat hukuman yang sama.

Jika dugaan keterlibatan oknum aparat terbukti, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi pidana umum, pidana militer, serta hukuman disiplin internal institusi.

Desakan Publik
Aktivis lingkungan dan warga sekitar mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, menutup seluruh titik tambang ilegal, memproses hukum semua pihak yang terlibat, dan menghentikan kerusakan lingkungan di Bangka Belitung.

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Portal Berita Media Nasional www.portalbhayangkara.web.id.