MANADO | Portalbhayangkara.web.id
Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Manado. Pada Sabtu malam, 14 Juni 2025, sekitar pukul 23.50 WITA, seorang pria berinisial SKB alias BUNS (30), warga Kelurahan Teling Atas Lingkungan VI, Kecamatan Wanea, berhasil diamankan atas dugaan kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Pengungkapan ini bermula dari laporan informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku di rumahnya.
Saat penggerebekan, pelaku ditemukan sedang berada di dalam kamar dan tengah menggunakan narkotika yang diduga jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok Surya, satu unit timbangan elektronik, satu alat hisap sabu, empat buah korek api gas, satu buah gunting, satu lakban kuning, dan satu lakban hitam.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Dalam proses interogasi awal, tersangka SKB alias BUNS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan kepada pembeli. Selanjutnya, pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolresta Manado untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala lingkungan setempat, CIT (52), turut menjadi saksi dalam pengungkapan kasus ini, yang menjadi bukti nyata sinergi antara aparat dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait mengapresiasi keterlibatan aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang berharga serta menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum demi menjaga keamanan dan keselamatan warga Kota Manado dari ancaman narkotika. Red