BITUNG | PORTALBHAYANGKARA.my.id
Tim Tarsius Presisi Polres Bitung berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam kasus pencurian alat proyektor di SMP Negeri 19 Bitung, Kelurahan Bitung Barat Dua, Kecamatan Maesa.
Kedua pelaku masing-masing berinisial JD (16) dan MJ (18) ditangkap pada Rabu (20/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA di samping SMK Negeri 2 Bitung. Polisi juga menggagalkan rencana keduanya yang diduga hendak melakukan aksi pencurian kedua di sekolah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit proyektor merek EPSON EB-E500, dua buah obeng, empat kunci lemari, serta satu unit motor Honda Vario putih dengan nomor polisi DB 2146 FF.
Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pencurian terjadi pada Selasa (19/8/2025) malam. Pelaku masuk melalui jendela yang tidak terkunci di lantai dua sekolah, lalu mengambil proyektor dari dalam ruangan.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk proses hukum,” kata AKP Ahmad. Total kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp5 juta. Red