MANADO | Portal bhayangkara.web.id
Dalam rangka mendukung terciptanya ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, Polresta Manado bersama unsur TNI, Satpol PP, serta pemerintah kecamatan Paal Dua melaksanakan giat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado pada Jumat (22/08/2025).
Kegiatan diawali dengan apel gabungan pada pukul 08.00 Wita di kantor Kecamatan Paal Dua yang dipimpin oleh Sekretaris Satpol PP Kota Manado Tian Salindeho serta Camat Paal Dua Frangky Mantis. Apel tersebut diikuti oleh personel gabungan yakni 1 personel Polresta Manado, 1 personel Kodim 1309 Manado, 1 personel Denpom Manado, 1 personel Pomal, 40 personel Satpol PP Kota Manado, serta para kepala lingkungan se-Kecamatan Paal Dua.
Usai apel, sekitar pukul 08.30 Wita dilaksanakan penertiban di 7 (tujuh) kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Paal Dua. Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 10.30 Wita dengan situasi aman dan kondusif.
Selanjutnya, pada pukul 10.50 Wita dilaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri Manado yang dipimpin oleh Hakim Ibu Erni Lily Gumolili. Sidang tersebut menjatuhkan sanksi kepada 15 pedagang yang ditertibkan karena berjualan tidak pada tempat yang semestinya serta tidak memiliki izin. Untuk sidang Tipiring terkait minuman keras (miras) tercatat nihil.
Kegiatan penegakan Perda di Kecamatan Paal Dua berakhir pada pukul 11.55 Wita dengan aman, tertib, dan kondusif. Red
Tags
POLRESTA MANADO