Residivis Pencurian dan Penggelapan Ditangkap di Kota Bitung



BITUNG | PORTALBHYANGKARA.web.id

 Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan seorang residivis berinisial IN alias Indra yang diduga terlibat kasus pencurian dan penggelapan kendaraan di wilayah hukum Polres Kotamobagu.

Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Sat Reskrim Polres Bitung dan Sat Reskrim Polres Kotamobagu.

"Pelaku kami amankan di Kelurahan Pateten I, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Jumat 8 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WITA. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kasat.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian. Tidak hanya itu, IN juga kerap mengaku sebagai anggota polisi untuk memperdaya korbannya.

Mengacu pada lokasi kejadian perkara yang berada di wilayah hukum Polres Kotamobagu, pihak Polres Bitung kemudian menyerahkan pelaku kepada Resmob Polres Kotamobagu dalam keadaan sehat untuk proses hukum lebih lanjut. Red

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

close
Selamat Datang di Portal Berita Media Nasional www.portalbhayangkara.web.id.