Kolaborasi Polres Bitung dan Polda Sulut Berbuah Hasil, Pelaku Curanmor Dibekuk di Manado

Portalbhayangkara.web.id

Bitung |  Upaya kepolisian dalam memberantas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial MS (27) berhasil diamankan oleh Tim Tarsius Polres Bitung yang berkolaborasi dengan Tim Resmob Polda Sulawesi Utara.

MS ditangkap di kawasan Malalayang, Kota Manado, pada 9 Oktober 2025 setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya di Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, beberapa hari sebelumnya. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor yang baru saja selesai menjalani masa hukuman.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Ia bersama rekannya—yang kini masih dalam pengejaran—memanfaatkan situasi sepi di sekitar kos-kosan untuk membawa kabur sepeda motor milik warga.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap satu pelaku lainnya,” ujar AKP Ahmad.

Petugas berhasil mengamankan satu unit Yamaha Soul GT warna abu-abu dengan nomor polisi DB 3914 CF sebagai barang bukti. Motor tersebut diduga hasil curian yang dilakukan pada 29 September 2025.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Bitung dan Polda Sulut dalam menjaga keamanan wilayah dan menekan angka kejahatan, khususnya curanmor yang kerap meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau warga agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Kini, MS telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih. Red
Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama