portalbhayangkara.web.id
Bitung – Suasana Mapolres Bitung tampak lebih sibuk dari biasanya pada Selasa, 9 Desember 2025. Rombongan Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tiba untuk melaksanakan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Polres Bitung Tahun Anggaran 2025. Kedatangan tim disambut langsung oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama.
Dalam pertemuan awal yang berlangsung di ruang kerja Kapolres, AKBP Albert Zai menegaskan komitmen penuh institusinya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Ia menyampaikan bahwa Polres Bitung siap membuka seluruh data yang dibutuhkan demi kelancaran proses audit sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan negara.
Tim BPK RI dipimpin oleh Dwi Sumartono Agung Kurniawan, S.E., Ak., M.M., C.A. selaku Pengendali Tim, didampingi Nyoman Hermansya, S.E., CertDA; Imam Sutaya, S.T.; Nyimas Ridha Fahmasari, S.E., CertDA; serta Dede Maulana, S.E., M.M., QIA. Setelah penyambutan, rombongan langsung menuju Ruang Rapat Endra Dharmalaksana untuk memulai rangkaian pemeriksaan.
Pemeriksaan interim meliputi penelusuran administrasi, verifikasi dokumen anggaran, hingga evaluasi sistem pengelolaan keuangan di tiap unit kerja. Selama proses berlangsung, personel Polres Bitung tampak aktif mendampingi tim pemeriksa dengan menyiapkan seluruh dokumen dan memberikan keterangan yang diperlukan secara terbuka.
Hingga sore hari, suasana pemeriksaan berjalan lancar, tertib, dan penuh kerja sama. Tim BPK RI mengapresiasi kesiapan serta sikap kooperatif jajaran Polres Bitung dalam mendukung proses audit. Kegiatan pemeriksaan ditutup sekitar pukul 18.00 Wita tanpa kendala berarti.
Kunjungan Tim BPK RI ini merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip good governance. Bagi Polres Bitung, pemeriksaan tersebut menjadi sarana evaluasi sekaligus penguatan komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (SM)