Portalbhayangkara.web.id
Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan uji materiil yang mempersoalkan pengaturan rangkap jabatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1/2026).
Dalam perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025, para pemohon mengajukan pengujian terhadap Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pokok permohonan berkaitan dengan penempatan anggota Polri pada jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa keharusan mengundurkan diri atau pensiun.
Permohonan tersebut diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, SH sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya menilai pengaturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tata kelola pemerintahan.
Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi bersama delapan hakim konstitusi lainnya. Setelah mencermati keterangan para pihak serta mempertimbangkan aspek yuridis dan konstitusional, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya.
Dalam proses persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak terkait diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo dalam keterangannya.
Ia menambahkan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum terhadap mekanisme penugasan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar struktur kepolisian. Menurutnya, kepastian tersebut sejalan dengan komitmen Polri dalam menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB dalam suasana tertib dan kondusif. Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, ketentuan hukum yang mengatur jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota Polri tetap dinyatakan sah dan berlaku.
Putusan ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menjadi perhatian publik terkait isu rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara. {RED}