Portalbhayangkara,web,id
MITRA _ Polres Minahasa Tenggara (Mitra) melimpahkan sebanyak 11 orang tahanan terkait kasus penembakan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Nibong, Kecamatan Ratatotok, ke Polda Sulawesi Utara.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Minahasa Tenggara Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya didampingi Wakapolres Mitra Kompol Melki Makawaehe, di Mapolres Mitra, Jumat (2/1/2026).

"Hari ini Polres Minahasa Tenggara melimpahkan 11 tahanan kasus penembakan di Ratatotok ke Polda Sulut. Tahanan diberangkatkan dari Polres Minahasa Tenggara menuju Polda Sulawesi Utara pada pukul 15.00 WITA, dengan pengawalan ketat oleh personel Sat Brimob Polda Sulut dan personel Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara," ujar Kapolres.

Selain itu, Polres Mitra juga melaksanakan pelepasan Pasukan BKO Sat Brimob dan Samapta ke Polda Sulawesi Utara.

"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh personel BKO Sat Brimob dan Dit Samapta Polda Sulut yang telah bersinergi bersama personel Polres Minahasa Tenggara dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Minahasa Tenggara," lanjut Kapolres.

Ia berharap komunikasi dan koordinasi yang telah terjalin dengan baik dapat terus dipertahankan dalam pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan.

Kapolres juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat Mitra yang sudah turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops Polres Mitra AKP Agus Julianto, para PJU Polres, Danden Gegana Polda Sulut Kompol Stenly Lungkang dan Dankie Dalmas Samapta Polda Sulut AKP Sujianto. {Pimred}