BITUNG | Portalbhayangkara.web.id
Upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tujuan pengiriman ke luar negeri berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Bitung. Sejumlah pemuda asal Kota Bitung diduga hendak diberangkatkan ke Kamboja dengan modus iming-iming pekerjaan bergaji tinggi.
Kejadian bermula pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025 sekitar pukul 04.45 WITA, ketika Unit Opsnal dan Piket Sat Intelkam Polres Bitung menerima informasi tentang sekelompok anak muda yang tengah bersiap untuk berangkat ke Kamboja. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengumpulan data di lapangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para calon korban direkrut melalui media sosial dan aplikasi pesan. Mereka awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Alfa Dean Cainer melalui WhatsApp, lalu diarahkan untuk menghubungi seseorang yang disebut sebagai manajer perusahaan bernama Koko R melalui aplikasi Telegram.
Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di Kamboja. Mereka juga diarahkan untuk mengikuti jalur perjalanan darat dan udara: Bitung – Gorontalo – Jakarta – Malaysia – Kamboja.
Lima korban berhasil diidentifikasi oleh pihak kepolisian, masing-masing berinisial:
ANB (24 tahun)
SMR (20 tahun)
AGR (19 tahun)
CRK (19 tahun)
CRS (17 tahun)
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Intelkam AKP Slamet, membenarkan keberhasilan penggagalan upaya TPPO ini.
“Kami langsung mengamankan para korban dan menghubungi orang tua mereka untuk diberikan penjelasan dan pembinaan. Para korban sudah diserahkan kembali ke keluarganya masing-masing,” ujar AKP Slamet.
Para orang tua korban mengapresiasi langkah cepat dan sigap dari Polres Bitung dalam menyelamatkan anak-anak mereka dari jaringan TPPO yang kian marak memanfaatkan media sosial.
Saat ini, penyidik Polres Bitung masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang lintas negara tersebut. Red
Tags
POLRES BITUBG