portalbhayangkara.web.id
MANADO | Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam menerima dan menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan warga sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan menanggapi pemberitaan di media online terkait dugaan penolakan laporan pengrusakan yang dialami seorang pedagang di kawasan Pasar 45 Manado. Polresta Manado memastikan bahwa tidak ada laporan masyarakat yang ditolak, termasuk laporan dugaan pengrusakan yang terjadi di wilayah hukum Polresta Manado.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto melalui Kasi Humas Polresta Manado Iptu Agus Haryono menjelaskan, peristiwa dugaan pengrusakan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.28 Wita, di Kelurahan Pinesaan Lingkungan I, Kecamatan Wenang, tepatnya di sekitar kawasan Pasar 45 Manado.
“Perlu kami tegaskan bahwa Polresta Manado tidak pernah menolak laporan warga. Setiap laporan yang masuk kami terima dan kami layani sesuai dengan ketentuan dan tahapan prosedur yang berlaku,” ujar Iptu Agus Haryono, Jumat (26/12/2025).
Iptu Agus menjelaskan, pada saat kejadian, petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) telah memberikan konseling awal kepada pelapor serta menyarankan agar data terkait barang yang diduga dirusak beserta estimasi kerugian dilengkapi. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kelengkapan administrasi agar proses penanganan perkara dapat berjalan secara cepat, jelas, dan akuntabel.
“Ini bukan bentuk penolakan, melainkan bagian dari prosedur agar laporan dapat diproses secara maksimal dan sesuai dengan aturan hukum,” jelasnya.
Menindaklanjuti viralnya pemberitaan di salah satu media online, Satreskrim Polresta Manado kemudian melakukan klarifikasi langsung kepada korban/pelapor. Pada Jumat, 26 Desember 2025, korban mendatangi ruang Satreskrim Polresta Manado untuk memberikan keterangan serta melengkapi dokumen terkait barang-barang yang mengalami kerusakan.
Dalam klarifikasi tersebut, korban menyerahkan bukti kepemilikan berupa nota dan rincian barang yang dirusak, yakni sebanyak 148 buah jam tangan dengan berbagai jenis dan ukuran, dengan estimasi kerugian sekitar Rp5.000.000 (lima juta rupiah).
Setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, Satreskrim Polresta Manado secara resmi menerima laporan pengaduan dengan Nomor: 2160/XII/2025/SPKT/Restamdo, tertanggal 26 Desember 2025, dengan pelapor atas nama Nurain Panigoro dan terlapor Fandi alias Fox. Selanjutnya, penyidik telah melakukan pengambilan keterangan awal untuk proses penyelidikan dan penanganan lebih lanjut.
Iptu Agus menambahkan, Polresta Manado terus berkomitmen menjaga kepercayaan publik dengan mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan yang humanis kepada masyarakat.
“Kami hadir untuk masyarakat. Setiap laporan pasti kami proses dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
{ Sofyan }