portalbhayangkara.web.id
MANADO | Tim Satres Narkoba Polresta Manado mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin di wilayah Kecamatan Bunaken dan Tuminting. Seorang pria berinisial F (26) ditangkap di rumahnya di Kelurahan Molas, Lingkungan IV, Kecamatan Bunaken, Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 09.30 Wita.
Pengungkapan ini berawal dari laporan informasi masyarakat yang menyebut ada aktivitas peredaran obat keras oleh F. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target.
“Target berada di rumahnya. Saat kami tiba di lokasi, yang bersangkutan langsung diamankan,” ujar salah satu saksi, I (32), warga Kelurahan Mahawu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku. Dari kamar tersangka, polisi menemukan satu tas kulit hitam berisi 530 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, satu pak plastik bening kecil, serta satu unit HP Oppo A78 warna ungu yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.
Kasat Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono , membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku diduga kuat mengedarkan obat keras tanpa izin. Barang bukti yang kami temukan cukup banyak, sehingga kasus ini kami dalami untuk mengungkap jaringan maupun pemasoknya. Tersangka sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini F beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan lanjutan (SM)