portalbhayangkara.web.id
MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara melalui Tim Resmob Ditreskrimum bersama Tim Opsnal Polsek Malalayang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Manado, Kabupaten Minahasa, dan Minahasa Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta sembilan unit sepeda motor sebagai barang bukti. Penangkapan dilakukan pada 7 Januari 2026 di Desa Sea, Kabupaten Minahasa, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berinisial HK (28) dan KK (24). Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan roda dua di sejumlah lokasi berbeda.
“Modus operandi yang digunakan adalah mendorong sepeda motor milik korban yang ditinggalkan tanpa pengamanan, khususnya kendaraan yang tidak dikunci stang,” ujar Kombes Pol Suryadi saat konferensi pers di pelataran Gedung Ditreskrimum Polda Sulut, Jumat (9/1/2026) sore.
Aksi pencurian tersebut sebagian besar dilakukan pada malam hari, saat korban sedang melaksanakan kegiatan keagamaan atau aktivitas pribadi lainnya. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan menggunakan alat berupa obeng dan kunci T.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut AKBP Ridho Dolly Kristian menambahkan, dari sembilan tempat kejadian perkara (TKP), seluruh sepeda motor yang dicuri diketahui terparkir tanpa pengamanan tambahan.
“Semua kendaraan tidak dikunci stang, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit Honda Beat silver, satu unit Beat Pop Up putih, satu unit Honda Genio abu-abu, satu unit Honda Revo hitam, satu unit Honda Vario 150 cc warna pink, satu unit Honda Beat putih, satu unit Honda Blade FI putih, satu unit Suzuki Smash hitam, dan satu unit Yamaha Mio M3 hitam.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan selalu mengunci stang kendaraan saat diparkir guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor juga diminta untuk segera menghubungi Ditreskrimum Polda Sulut dengan membawa kelengkapan surat-surat kendaraan sebagai bukti kepemilikan. {Pimred}