Portalbhayangkara,web,id
BITUNG — Tim Resmob Polsek Maesa, Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/01/I/2026/Polsek Maesa/Polres Bitung/Polda Sulut tertanggal 1 Januari 2026.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis dini hari sekitar pukul 05.00 WITA di Ruko Kafe Enjelia, Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Suparman Gomolung (56), warga Kelurahan Tandurusa. Saat kejadian, korban berada di lokasi hendak beristirahat di lantai dua ruko, lalu menegur seorang pengunjung yang berteriak di dalam kafe.

Menurut keterangan kepolisian, cekcok sempat terjadi antara korban dan salah satu saksi berinisial Farhan Umar. Situasi yang awalnya hendak diredam berubah menjadi tidak kondusif ketika sejumlah orang datang ke lokasi. Dalam kondisi tersebut, dua terduga pelaku berinisial Ramly Alulu (27) dan Jibril B. Lamadju (16) diduga melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban hingga terjatuh.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Maesa. Polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV serta alat bukti visum et repertum untuk mendukung proses penyidikan. Sejumlah saksi turut dimintai keterangan guna memperjelas rangkaian peristiwa.

Setelah menerima laporan, Tim Resmob Polsek Maesa melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi hingga akhirnya memperoleh identitas para terduga pelaku. Sekitar pukul 11.10 WITA pada hari yang sama, tim menemukan para terduga pelaku di Kompleks Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Para terduga kemudian diserahkan oleh orang tua dan tokoh masyarakat setempat kepada pihak kepolisian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek Maesa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Kepolisian menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, menggelar perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. {Pimred}