TALAUD | PPRTALBHAYANGKARA + Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan respons cepat kepolisian, Bag Ops menggelar kegiatan supervisi serta tindak lanjut arahan Astamaops Polri di jajaran Polsek pada Jumat, 20 Februari 2026.
Dipimpin langsung oleh Kabag Ops AKP Yakobus Melale bersama tim gabungan, supervisi ini memfokuskan pada optimalisasi layanan darurat 110, integrasi Aplikasi DORS, serta pembenahan sistem administrasi kepolisian secara daring.
Langkah ini merupakan implementasi tegas dari instruksi Asisten Utama Operasi Polri guna memastikan layanan kepolisian menjadi ujung tombak di wilayah Sulawesi Utara.
Salah satu poin krusial yang ditekankan adalah Quick Response, di mana operator di tingkat Polres maupun Polsek wajib merespons setiap panggilan masuk dalam hitungan detik.
Target utamanya adalah memastikan kehadiran personel di tempat kejadian perkara segera setelah laporan terverifikasi melalui sistem GPS yang akurat, guna menghindari adanya panggilan yang tidak terjawab atau laporan palsu.
Selain aspek respons darurat, tim supervisi juga melakukan penataan ulang terhadap prosedur administratif dan operasional di lapangan. Berdasarkan aturan terbaru, sistem pengaduan kini telah ditiadakan di tingkat Polsek dan dialihkan sepenuhnya pada layanan Laporan Polisi, sementara Aplikasi DORS kini dikhususkan untuk memproses Laporan Polisi Model A dan B.
Penyesuaian juga dilakukan pada fungsi Intelkam terkait perizinan keramaian serta kewajiban unit Samapta untuk mengintensifkan patroli rutin dan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).
Seluruh rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap personel bekerja sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. Dengan standarisasi pengurusan Surat Keterangan Hilang (SKH) yang lebih tertib di SPKT serta sinergi yang kuat antar satuan fungsi, diharapkan potensi penyalahgunaan wewenang dapat ditekan seminimal mungkin. Hingga berakhirnya giat supervisi, situasi di lapangan terpantau aman, lancar, dan kondusif. Sof