Dalam operasi tersebut, petugas menjaring sebanyak 43 kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan menggunakan knalpot brong, termasuk kendaraan yang diduga terlibat balap liar. Seluruh kendaraan yang terjaring dikenakan tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Patroli dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Bitung, AKP Dwi Dea Anggraini, S.Tr.K., S.I.K., M.H., bersama para Kepala Unit dan personel Satlantas. Penertiban difokuskan pada titik-titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar, sebagai langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain sebagai respons terhadap laporan warga, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Patroli berlangsung hingga pukul 01.00 WITA dan dilanjutkan pada Minggu dini hari (22/2/2026) pukul 04.00 hingga 08.00 WITA dalam situasi aman dan terkendali.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menyalurkan minat di bidang otomotif. Namun, aktivitas tersebut harus dilakukan secara tertib dan tidak membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Ia juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.
Polres Bitung memastikan kegiatan serupa akan dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk komitmen menghadirkan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kota Bitung. Masyarakat juga diimbau untuk melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai aturan, menggunakan helm standar, serta tidak melakukan modifikasi yang melanggar ketentuan keselamatan berlalu lintas.
Sof