🕌
Jadwal Sholat Sulawesi Dzuhur 12:10 | Ashar 15:30 | Maghrib 18:00 | Isya 7:20 | Shubuh 4:35
💰
Harga Emas Hari Ini 3,23 jt/gr ↗ 0%
🌤️
Cuaca Jakarta Berawan | 28°C
📰
Berita Terkini Update Terbaru Seputar Indonesia

Satresnarkoba Polres Bitung Ringkus Pembawa Ganja 3,38 Gram di Pelabuhan

BITUNG | PORTAL BHAYANGKARA - Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali ditegaskan Polres Bitung melalui langkah cepat dan terukur di wilayah pintu masuk strategis. Seorang pria berinisial NR (26) diamankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis ganja dengan berat bersih 3,38 gram di kawasan Pelabuhan Samudera Bitung, Kamis (9/4/2026).

Kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa jalur distribusi narkotika melalui pelabuhan masih menjadi perhatian serius aparat. Oleh karena itu, pengawasan di titik-titik krusial terus diperketat sebagai bagian dari strategi pencegahan berbasis intelijen dan respons cepat di lapangan.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai melalui Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi celah bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bitung. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba.

“Setiap upaya penyelundupan akan kami tindak tegas. Pelabuhan menjadi salah satu fokus utama pengawasan karena memiliki potensi kerawanan yang tinggi,” tegas IPTU Dr. Jefri Duabay.

Pengungkapan ini berawal dari kegiatan pemantauan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Sat Resnarkoba terhadap penumpang kapal KM Dorolonda yang tiba dari Jayapura sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat tidak stabil dan menunjukkan perilaku mencurigakan.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di area parkiran Polsek Kawasan Pelabuhan Samudera, petugas menemukan satu paket plastik berisi ganja di dalam koper milik pelaku. Dalam interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut dibawa dari Jayapura.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan sejumlah langkah, termasuk pemeriksaan saksi, gelar perkara, serta uji laboratorium forensik guna memperkuat pembuktian.

Selain itu, aparat juga melakukan tes urine terhadap pelaku sebagai bagian dari prosedur penanganan kasus narkotika yang komprehensif dan profesional.

IPTU Dr. Jefri Duabay turut mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak kesehatan dan masa depan.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif berperan menjaga lingkungan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan pengungkapan ini, Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk terus bertindak responsif, profesional, dan konsisten dalam memberantas narkotika demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sof 

f 𝕏 📞 +
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
PORTALBHAYANGKARA
BERANI OBJEKTIF TERUKUR