TALAUD | PORTAL BHAYANGKARA - Peristiwa kecelakaan kerja yang berujung maut menimpa seorang teknisi jaringan IndiHome, Hendrik Frans Wua (40), di Desa Tabang Barat, Kecamatan Rainis, Kabupaten Kepulauan Talaud, Jumat (10/4/2026) siang.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan Trans Bantane–Tabang, tepatnya di lokasi Paranti. Dugaan sementara, korban meninggal dunia akibat tersengat arus listrik bertegangan tinggi saat tengah melakukan pekerjaan perbaikan jaringan.
Kapolsek Rainis, Iptu Hugo Essing, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 11.00 WITA. Seorang warga yang melintas, Ima Manapode, menaruh curiga saat melihat korban tergeletak di bawah terik matahari tanpa adanya pergerakan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat desa setempat.
“Setelah menerima laporan, warga bersama perangkat desa langsung menuju lokasi dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Kapolsek.
Keterangan dari rekan kerja korban, Jeri Laira, menyebutkan bahwa mereka sebelumnya berencana melakukan perbaikan jaringan secara bersama. Namun, korban diketahui berangkat lebih awal menuju lokasi kejadian. Saat rekan-rekannya tiba, korban sudah ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dan dikelilingi warga.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kecelakaan diduga terjadi akibat tangga lipat berbahan aluminium yang digunakan korban bersentuhan dengan kabel utama milik PLN. Saat itu, korban diduga tengah mendirikan atau melipat kembali tangga tersebut. Jarak kabel listrik yang relatif rendah, sekitar 4,5 meter dari permukaan tanah, turut menjadi faktor risiko.
“Kami menduga kuat korban tersengat listrik setelah tangga yang digunakan menyentuh kabel utama. Kami mengimbau seluruh pekerja lapangan agar selalu mematuhi standar keselamatan kerja, khususnya saat berada di sekitar jaringan listrik bertegangan tinggi,” tegasnya.
Pemeriksaan awal oleh pihak Puskesmas Rainis menyatakan korban telah meninggal dunia saat tiba sekitar pukul 12.10 WITA. Ditemukan luka gores pada tangan kanan, namun tidak ada indikasi kekerasan fisik lain pada tubuh korban,
Setelah proses identifikasi dan pengumpulan keterangan saksi, jenazah korban dievakuasi oleh pihak kepolisian. Keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah menandatangani surat pernyataan resmi, menerima kejadian tersebut sebagai musibah kecelakaan kerja. Sof