BITUNG | Portalbhyangkara.web.id
Kepolisian Resor (Polres) Bitung melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di wilayah Kota Bitung. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda di kawasan pemukiman.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung yang dipimpin Aiptu Mattineta bersama Tim Tarsius Presisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Pada Rabu (25/6/2025) sekitar pukul 01.00 WITA, tim gabungan mendatangi lokasi di Perumahan Bumi Beringin, Kelurahan Manembo-Nembo Tengah, Kecamatan Matuari.
Dalam penggeledahan di salah satu rumah, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IM alias Idris. Dari hasil penggeledahan di kamarnya, ditemukan 12 butir obat keras Trihexypenidyl yang disembunyikan di dalam lemari pakaian. Hasil interogasi awal mengungkap bahwa IM mendapatkan obat tersebut dari rekannya, ASD alias Alan.
Tak menunggu lama, tim kembali bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WITA, ASD alias Alan berhasil diamankan di rumahnya di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, tepatnya di belakang SPBU Girian Permai. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 1.200 butir Trihexypenidyl yang disimpan dalam toples obat warna putih di dalam lemari pakaian.
Barang bukti lain yang turut diamankan di antaranya satu unit telepon genggam merek Oppo A16. Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung, IPTU Trivo Datukramat, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku ASD alias Alan mengaku mendapatkan pasokan obat keras tersebut melalui platform belanja daring Shopee. Ia juga diketahui merupakan residivis kasus pencurian yang pernah menjalani hukuman penjara selama enam bulan.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk memutus mata rantai peredaran obat keras di Kota Bitung. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan obat-obatan tanpa resep dokter serta segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal,” tegas IPTU Trivo Datukramat.
Saat ini, kedua pelaku bersama barang bukti telah diserahkan ke penyidik Satresnarkoba Polres Bitung. Mereka dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Red