Bangka Belitung-Aktivitas pertambangan timah pada prinsipnya dapat dilakukan di kawasan hutan produksi, tetapi dengan beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi. Penggunaan kawasan hutan produksi untuk kegiatan di luar kehutanan, seperti pertambangan, memerlukan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Senin(30-06-2025)
Pemberian izin pinjam pakai harus mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu, serta kelestarian lingkungan.
Harus ada analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan rencana pengelolaan lingkungan yang disetujui.
Di lansir dari isi pemberitaan penababel pada hari Jum'at 24-06-2025 terkait kekisruhan tentang pernyataan klarifikasi Anggota TNI Korem Gaya/045,Kopral Viktor Sinaga memberikan klarifikasi yang membuat hati merasa dikelitik geli menahan gelak tawa seakan Lelucon yang disampaikan oleh Sang Kopral.
Dalam klarifikasinya, Kopral Viktor Sinaga membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya sebagai pemilik atau pengelola tambang di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi aktivitas masyarakat bukanlah kawasan hutan lindung seperti yang diberitakan, melainkan kawasan hutan produksi, yang berbeda SECARA FUNGSI DAN REGULASI Dalam Tata Kelola KEHUTANAN, serta sudah MEMENUHI PERIZINAN dan KETENTUAN YANG BERLAKU.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah memiliki atau mengelola tambang di kawasan Dusun Nadi. Pernyataan yang beredar tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Kopral Viktor Sinaga dilansir dari babeltoday.com
“Kegiatan di lokasi tersebut merupakan aktivitas yang sudah memenuhi unsur ketentuan yang berlaku dan MEMILIKI IZIN LENGKAP, dan saya menghormati sepenuhnya aturan hukum serta MoU TNI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tidak ada satu pun tindakan saya yang bertujuan melanggar hukum atau mencederai institusi,” tegasnya.
“Sebagai prajurit, saya tunduk pada aturan dan siap jika memang harus diperiksa untuk memastikan kebenaran. Namun saya berharap media juga mengedepankan asas praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam pemberitaan,” tambahnya.
Klarifikasi dari Kopral Viktor Sinaga Oknum Anggota TNI Korem/Gaya 045 tersebut antara ketegasan atau sedang menampilkan lelucon, Sang Kopral dengan tegasnya mengaku susah memilki izin lengkap sesuai dengan ketentuan yang berlaku"Perihal tersebut seakan hati tergelitik geli". Pertanyaan nya, Siapakah yang mengeluarkan Izin tersebut serta apakah diperbolehkan Menggunakan Excavator di hutan produksi?,ini penjelasan singkat.
Pertambangan timah di kawasan hutan produksi tidak boleh menggunakan alat berat seperti excavator, terutama jika dilakukan tanpa izin resmi. Penggunaan alat berat dalam kegiatan pertambangan di hutan produksi dapat merusak lingkungan dan melanggar undang-undang kehutanan.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta perubahannya, mengatur tentang kegiatan di kawasan hutan. Pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan memerlukan izin khusus dan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan P.27/2018 tentang IPPKH, pemanfaatan kawasan hutan untuk pertambangan yang berdampak penting dan cakupannya luas serta bernilai strategis, IPPKH hanya dapat diberikan setelah memperoleh persetujuan DPR.
Dalam Peraturan Pemerintah 23/2021 tentang tata kelola kehutanan, IPPKH disebut juga sebagai izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan pada kawasan hutan produksi yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertambangan dengan pola tambang terbuka; dan/atau pertambangan dengan pola tambang bawah tanah.
Persetujuan pemanfaatan kawasan hutan diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan permohonan. Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian persetujuan pemanfaatan kawasan hutan dengan luas tertentu kepada gubernur untuk pertambangan rakyat.
Pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan pertambangan dibebani kewajiban keuangan untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP ) atas penggunaan kawasan hutan dan PNBP kompensasi bagi pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan pada provinsi yang luas kawasan hutannya tidak mencukupi.
Perusahaan pertambangan yang ingin beroperasi di kawasan hutan produksi harus memiliki IUP yang sah dan melakukan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk izin pinjam pakai kawasan hutan.
Beberapa wilayah IUP mungkin tumpang tindih dengan kawasan hutan produksi, sehingga perlu ada penyesuaian dan pengaturan agar kegiatan pertambangan tidak merusak kelestarian hutan.
Melakukan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana dan denda. Jadi, meskipun pertambangan timah bisa dilakukan di kawasan hutan produksi, hal ini harus dilakukan secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Dalam konteks Bangka Belitung, yang merupakan daerah penghasil timah, penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan, dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. (.S.M)