🕌
Jadwal Sholat Sulawesi Dzuhur 12:10 | Ashar 15:30 | Maghrib 18:00 | Isya 7:20 | Shubuh 4:35
💰
Harga Emas Hari Ini 3,23 jt/gr ↗ 0%
🌤️
Cuaca Jakarta Berawan | 28°C
📰
Berita Terkini Update Terbaru Seputar Indonesia

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap, 800 Butir Jadi Bukti

BITUNG | PORTAL BHAYANGKARA - Komitmen terhadap keamanan publik kembali ditegaskan oleh Polres Bitung melalui langkah cepat dan terukur dalam mengungkap peredaran obat keras ilegal. Sebanyak 800 butir obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl berhasil diamankan dari seorang pria berinisial CT (21), dalam operasi yang berbasis respons terhadap laporan masyarakat. 

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat mampu menciptakan dampak signifikan dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.

Penindakan berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA, di depan kantor jasa pengiriman J&T, Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Lokasi ini dipilih setelah tim melakukan pengembangan informasi secara cepat dan akurat. 

Sebelumnya, sekitar pukul 13.00 WITA, Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan bahwa pelaku kerap melakukan aktivitas peredaran obat keras di wilayah Manembo-nembo dan sekitarnya. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan intensif hingga pelaku berhasil diamankan di lokasi.

Dari hasil penangkapan, petugas menemukan tiga paket obat keras dengan total 800 butir. Dua paket masing-masing berisi 300 butir, sementara satu paket lainnya berisi 200 butir. Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas distribusi ilegal tersebut.

Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Aparat juga telah melakukan serangkaian langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi serta rencana uji laboratorium forensik guna memastikan kandungan dan klasifikasi obat.
Kasat Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, SIK., MH, mewakili Kapolres Bitung AKBP Albert Zai, SIK., MH, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari ancaman laten penyalahgunaan obat keras.

“Ini bukan sekadar penindakan, tetapi bagian dari upaya sistematis kami untuk melindungi generasi muda dan memastikan lingkungan yang lebih aman. Peredaran obat tanpa izin adalah ancaman serius yang tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta meningkatkan kesadaran terhadap bahaya penggunaan obat di luar pengawasan medis.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini memperkuat pesan bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama—dan setiap langkah kecil dari masyarakat dapat membawa perubahan besar bagi lingkungan. 

Sof
f 𝕏 📞 +
GULIR UNTUK MELANJUTAKAN MELIHAT BERITA
PORTALBHAYANGKARA
BERANI OBJEKTIF TERUKUR