Lubuk Besar, Bangka Tengah – Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) kembali menemukan indikasi kuat keterlibatan aktor berpengaruh dan oknum aparat dalam jaringan pertambangan timah ilegal berskala besar. Hal ini terungkap dalam operasi penindakan di kawasan Air Kelubi, Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, pada Selasa, 25 November 2025.
Penemuan Alat Berat dan Indikasi Keterlibatan Pihak Berdana Besar
Dalam operasi tersebut, Satgas mengamankan lokasi aktivitas eksploitasi mineral tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis Hitachi PC dan Sany. Penemuan ini menegaskan bahwa kegiatan pertambangan ilegal di wilayah tersebut dijalankan secara terorganisir dan melibatkan pihak-pihak dengan sumber daya modal yang besar.
Identifikasi Alat Berat Mengarah ke Mantan Kapolsek
Kecurigaan keterlibatan aparat mencuat setelah identifikasi salah satu unit alat berat Hitachi PC yang ditemukan di lokasi. Berdasarkan keterangan warga, alat berat tersebut memiliki ciri fisik spesifik, yakni tulisan "SPW" pada arm dan "Sella36" pada kaca kabin.
Identifikasi ini lantas memunculkan dugaan kuat keterkaitan alat tersebut dengan IPDA Y, seorang mantan Kapolsek Lubuk Besar.
> "Semua orang di sini tahu tanda SPW dan Sella36. Jika benar PC itu milik atau terkait IPDA Y, Satgas harus telusuri secara tuntas siapa pemilik, operator, penyewa, dan yang paling utama, penyandang modal (cukong)-nya," ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kebocoran Informasi dan Dugaan Keterlibatan Oknum Babinsa
Warga juga melaporkan adanya dugaan kebocoran informasi operasi penindakan, di mana sebagian alat berat disebut sempat dipindahkan sesaat sebelum kedatangan Tim Satgas. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas operasi dan kemungkinan adanya pihak internal yang melindungi kegiatan ilegal tersebut.
Selain IPDA Y, nama Kais, yang diduga merupakan oknum Babinsa di Lubuk Besar, turut disebut oleh masyarakat. Publik menduga Kais mengetahui, bahkan terlibat dalam pengelolaan aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Air Kelubi.
Sorotan Publik: Pertambangan Diduga Dibiarkan Berbulan-bulan
Keterangan masyarakat menunjukkan bahwa baik Kais maupun IPDA Y sebelumnya sudah pernah dipanggil oleh Kapolres Bangka Tengah terkait aktivitas ilegal ini. Kondisi ini memicu penilaian publik bahwa kegiatan penambangan ilegal ini bukan lagi operasi yang tidak diketahui aparat, melainkan diduga dibiarkan berjalan selama berbulan-bulan sebelum Satgas Gakkum bertindak.
Reaksi Keras Publik: "Hukum Jangan Tumpul ke Atas!"
Mencuatnya nama-nama aparat dalam dugaan pertambangan ilegal ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Mereka mengecam dugaan penindakan hukum yang cenderung hanya menyasar pekerja lapangan, sementara aktor pemodal dan pelindung (termasuk oknum aparat) dianggap tidak tersentuh.
"Jika benar ada aparat terlibat, proses hukum harus dilakukan tanpa pengecualian. Jangan sampai ada kasta kebal hukum!" tegas salah satu perwakilan warga. Masyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tuntas tanpa pandang bulu, demi menegakkan keadilan dan efek jera.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Aktivitas penambangan timah tanpa izin
(Ilegal Mining), penggunaan alat berat, serta dugaan keterlibatan oknum aparat merupakan pelanggaran serius.
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU Minerba mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar bagi yang menambang tanpa izin resmi. Selain itu, Pasal 161 UU Minerba juga mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi pihak yang menampung, mengangkut, atau memperdagangkan mineral hasil tambang ilegal.
Apakah Anda ingin saya melakukan penyesuaian lain pada draf berita ini? Misalnya, menambahkan pernyataan dari pihak kepolisian (jika ada) atau memperjelas fokus pada tuntutan masyarakat?
