Portalbhayangkara.web.id
Penyebaran atau pengiriman nomor telepon seluler (HP) milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya dapat berimplikasi hukum pidana. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran privasi, khususnya apabila dilakukan secara sengaja dan melalui sarana elektronik yang dapat diakses pihak lain.
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), larangan terkait pengelolaan dan penyebaran data elektronik diatur dalam Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3). Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak memindahkan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik milik orang lain, termasuk data pribadi seperti nomor telepon.
Adapun ketentuan mengenai sanksi pidana atas pelanggaran Pasal 32 UU ITE diatur secara khusus dalam Pasal 48 UU ITE. Melalui pasal tersebut, pelaku dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda dengan besaran yang berbeda-beda, tergantung pada unsur perbuatan dan ayat yang dilanggar, sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Selain UU ITE, perlindungan data pribadi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Dalam Pasal 67 UU PDP ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Sementara itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru belum mengatur secara spesifik mengenai perbuatan mengirim atau menyebarkan nomor HP orang lain tanpa izin. Namun demikian, perbuatan tersebut tetap dapat diproses secara hukum dengan merujuk pada ketentuan dalam UU ITE dan UU PDP sebagai aturan khusus (lex specialis) yang mengatur perlindungan data pribadi di ruang digital.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan akibat penyebaran data pribadi tanpa izin, tersedia mekanisme pengaduan melalui Komisi Perlindungan Data Pribadi maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti pendukung. {RED}