Portalbhayangkara.web.id
Praktik gadai tanpa izin resmi, termasuk aktivitas peminjaman uang oleh rentenir, masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi merugikan masyarakat. Kegiatan tersebut dinilai melanggar ketentuan hukum pidana serta menciptakan praktik ekonomi yang tidak sehat, khususnya bagi masyarakat kecil yang membutuhkan dana cepat.

Berdasarkan Pasal 273 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang tanpa izin meminjamkan uang atau barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan hak membeli kembali, maupun perjanjian komisi yang dilakukan sebagai mata pencaharian, dapat dikenakan sanksi pidana. Ancaman hukuman yang diatur dalam pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Aktivitas rentenir pada umumnya dilakukan tanpa izin resmi dan berada di luar pengawasan pemerintah. Dalam praktiknya, rentenir kerap menerapkan bunga yang sangat tinggi, sistem penagihan yang tidak manusiawi, serta perjanjian yang merugikan pihak peminjam. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu permasalahan sosial dan hukum.

Pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di bidang jasa keuangan, termasuk gadai dan peminjaman uang, wajib memiliki izin dan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Legalitas usaha tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum, kepastian hak dan kewajiban para pihak, serta mencegah praktik eksploitasi terhadap masyarakat yang membutuhkan bantuan finansial.

Aparat penegak hukum mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa rentenir atau lembaga gadai ilegal. Masyarakat diharapkan memanfaatkan lembaga keuangan resmi yang telah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah, seperti pegadaian atau lembaga keuangan mikro yang memiliki izin sah.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk berperan aktif dengan melaporkan praktik gadai ilegal dan aktivitas rentenir yang meresahkan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya penegakan hukum serta menciptakan lingkungan ekonomi yang adil, aman, dan tertib.

Dengan penegakan hukum yang tegas terhadap praktik gadai tanpa izin dan rentenir, diharapkan dapat memberikan efek jera, melindungi masyarakat dari praktik keuangan ilegal, serta mendorong terciptanya sistem perekonomian yang berkeadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. {RED}